PERTANYAAN-PERTANYAAN HAKIM
SEKITAR MENGADILI
PERKARA PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
Pembinaan ; Drs. H. Ambo Asse, SH. MH.
(Ketua Pengadilan Agama Tangerang)
Tanggal, 14 Mei 2012
-
Setelah PMH diterima oleh Ketua Majelis Hakim;
-
Ketua Majelis Hakim menetapkan PHS dengan 2 (dua) versi ;
1). Versi Pertama : Ketua Majelis Hakim, memerintahkan kepada Juru Sita untuk mengumumkan adanya permohonan Pengesahan Nikah/Itsbat Nikah (14 hari), kalau tidak ada pihak yang keberatan, barulah ketua majelis menetapkan PHS untuk sidang pertama, kemudian memerintahkan kepada Juru Sita memanggil untuk persidangan tsb. minimal 3 hari dari tanggal PHS ;
Catatan : Versi pertama ini, ada kelemahannya, kalau ada pihak yang keberatan, dimana diajukan keberatan tersebut ?, kalau diajukan ke Ketua Pengadilan (tidak mungkin) karena telah ditunjuk PMHnya, kalau ke Ketua Majelis hal tersebut juga tidak tepat karena telah ditangani secara Majelis, dan kalau ke Majelis Hakim sementara belum ada peridangannya,;
2). Versi kedua ; Ketua Majelis Hakim, langsung menetapkan PHS dengan menentukan hari/tanggal sidang pertama paling cepat hari ke 15 atau hari ke 18 dari PHS, telah termasuk masa pengumuman (14 hari) didalamnya dan Dalam PHS tersebut harus telah memerintahkan kepada Juru Sita memanggil pihak-pihak untuk persidangan tanggal tersebut, sekaligus memerintahkan untuk mengumunkan 14 hari didalamnya, serta dalam pengmuman tersebut dicantumkan bahwa, kalau ada pihak yang keberatan, maka segera mengajukan keberatannya kepada majelis hakim yang bersidang pada hari yang telah ditetapkan tersebut;
Catatan : Versi kedua ini lebih praktis, effisien dan tidak menyalahi ketentuan Buku II Revisi 2010;
Comment (0 Comments)
















