Jl. Perintis Kemerdekaan II Cikokol - Babakan, Tangerang Banten 15118 Indonesia, alamat email : info@tangerangkota.go.id

Contoh Formulir/Blanko

.: Blanko Cerai Gugat
.: Blanko Cerai Thalak
.: Blanko Permohonan POS Bantuan Hukum
.: Permohonan Informasi Prosedur Biasa ModelA
.: Permohonan Informasi Prosedur Khusus ModelB
Untitled Document
           

pa-tangerangkota.go.id

Pengesahan Itsbat Nikah

E-mail Cetak PDF

PERTANYAAN-PERTANYAAN HAKIM

SEKITAR MENGADILI

PERKARA PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

Pembinaan ; Drs. H. Ambo Asse, SH. MH.

(Ketua Pengadilan Agama Tangerang)

Tanggal, 14 Mei 2012

  1. Setelah PMH diterima oleh Ketua Majelis Hakim;

  2. Ketua Majelis Hakim menetapkan PHS dengan 2 (dua) versi ;

    1). Versi Pertama : Ketua Majelis Hakim, memerintahkan kepada Juru Sita untuk mengumumkan adanya permohonan Pengesahan Nikah/Itsbat Nikah (14 hari), kalau tidak ada pihak yang keberatan, barulah ketua majelis menetapkan PHS untuk sidang pertama, kemudian memerintahkan kepada Juru Sita memanggil untuk persidangan tsb. minimal 3 hari dari tanggal PHS ;

    Catatan : Versi pertama ini, ada kelemahannya, kalau ada pihak yang keberatan, dimana diajukan keberatan tersebut ?, kalau diajukan ke Ketua Pengadilan (tidak mungkin) karena telah ditunjuk PMHnya, kalau ke Ketua Majelis hal tersebut juga tidak tepat karena telah ditangani secara Majelis, dan kalau ke Majelis Hakim sementara belum ada peridangannya,;

    2). Versi kedua ; Ketua Majelis Hakim, langsung menetapkan PHS dengan menentukan hari/tanggal sidang pertama paling cepat hari ke 15 atau hari ke 18 dari PHS, telah termasuk masa pengumuman (14 hari) didalamnya dan Dalam PHS tersebut harus telah memerintahkan kepada Juru Sita memanggil pihak-pihak untuk persidangan tanggal tersebut, sekaligus memerintahkan untuk mengumunkan 14 hari didalamnya, serta dalam pengmuman tersebut dicantumkan bahwa, kalau ada pihak yang keberatan, maka segera mengajukan keberatannya kepada majelis hakim yang bersidang pada hari yang telah ditetapkan tersebut;

    Catatan : Versi kedua ini lebih praktis, effisien dan tidak menyalahi ketentuan Buku II Revisi 2010;

LAST_UPDATED2 Selanjutnya...

PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)

E-mail Cetak PDF

PERTANYAAN-PERTANYAAN HAKIM SEKITAR HAK PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)

Pembinaan ; Drs. H. Ambo Asse, SH. MH.

(Ketua Pengadilan Agama Tangerang)

Tanggal, 10 Mei 2012

  1. Lakukan pemeriksaan surat gugatan : Apakah identitas Penggugat telah benar ?
  2. Lakukan pemeriksaan surat gugatan : Apakah identitas Tergugat telah benar ?
  3. Apakah antara Penggugat dengan Tergugat pernah menikah ? (mana buktinya/akta nikah/dapat dibuktikan dengan salinan putusan kalau telah bercerai karena dalam putusan tersebut terdapat data mengenai hak tersebut) karena surat nikahnya telah ditarik pengadilan pada saat bercerai dahulu ?
  4. Apakah Penggugat dengan Tergugat sekarang telah bercerai ? (mana buktinya/harus dengan Akta Cerai);
  5. Apakah anak yang bernama (yang dimintakan hak asuh) adalah anak kandung saudara Penggugat dengan Tergugat ? (mana buktinya/Akta Kelahiran/atau bukti lain berupa saksi, kalau Aktanya belum ada dapat dengan saksi-saksi dan atau dengan /Keterangan kelahiran dari bidan dll.)
  6. Kapan lahir anak …………………….. ? (untuk mengetaui anak tersebut sudah mumayyiz (12 tahun) atau belum);
  7. Sekarang ini anak tersebut dalam pemeliharaan siapa (Penggugat atau Tergugat);
Selanjutnya...

Pengawasan PTA Banten

E-mail Cetak PDF

PENGAWASAN PTA BANTEN

Pada Triwulan pertama meweujudkan hasil Rakernas 2012 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memberikan pengawasan pada Tingkat Banding .

PTA Banten pada tanggal 11 dan 12 April 2012 melakukan kegiatan pengawasan di Pengadilan Agama Tangerang di Pimpin oleh ketua Tim Drs. H. Zainir Surzain, SH. M.Ag. dibawah Koordinator Wakil Ketua PTA Banten Drs. H. Muwahhidin, SH. MH. Yang menjadi objek pengawasan PTA Banten antara lain : Tekhnis Yustisial, Administrasi Umum, Pelayanan publik yang tak lain bertujuan untuk bertujuan untuk mewujudkan Visi & Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni menuju Peradilan yang Agung.

H. Empud Mahpuddin, SH. MH. Menyampaikan bahwa dengan memberikan apresiasi kepada unsur pimpinan serta kerjasama seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dinilai cukup baik bahkan Drs. H. Zainir Surzain, SH. M.Ag. menambahkan dalam hasil pengawasan April ini bahwa untuk Pengadilan Agama Tangerang sulit untuk menemukan hasil temuan dan mencari kekurangan yang menjadi objek pengawasan.

H. Empud Mahpuddin, SH. MH. Yang merupakan salah satu dari Tim pengawas berkeliling seluruh kantor dan terkesan dengan fasilitas yang telah ada, dengan catatan perlu disediakannya musholla, diharapkan Pengadilan Agama Tangerang terus meningkatkan kinerja dan fasilitas pelayanan sehingga dapat menjadi salah satu Peradilan yang patut dijadikan studi banding oleh Pengadilan lain.

LAST_UPDATED2

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL

Dikembangkan Oleh Sie. Pengembangan dan Pembaharuan TIM TI
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
Browsser Modzilla Firefox
© Pengadilan Agama Tangerang Tahun 2011

SIE Pengembangan dan Pembaharuan TIM TI Pengadilan Agama Tangerang